Penerimaan Peserta Didik Baru

Langkah baru menuju masa depan gemilang.

Selamat datang di portal PPDB Tahun Ajaran 2027/2028 MTs Al-Muttaqiin PIR C III. Kenali madrasah, pahami tata tertib, lalu lengkapi pendaftaran dengan data yang benar.

PPDB 2027/2028 · Informasi dan pendaftaran secara online
▣
Formulir DigitalLengkapi data calon peserta didik.
▤
Info PendaftaranAkses informasi dan pengumuman PPDB.
✓
Status PendaftaranMasuk untuk memeriksa perkembangan.
Mulai dengan langkah yang tepat

Pendaftaran lebih terarah, dari awal hingga informasi hasil.

Ikuti langkah berikut untuk membantu proses pendaftaran berjalan tertib. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dokumen yang dimiliki.

LANGKAH 01
▤

Pahami informasi

Baca tata tertib siswa dan informasi yang tersedia sebelum memulai pendaftaran.

LANGKAH 03
✓

Pantau informasi

Gunakan akun peserta untuk melihat status pendaftaran dan membaca pengumuman.

Login peserta →
Informasi PPDB 2027/2028

Siapkan data, baca aturan, dan daftar dengan teliti.

Gunakan portal ini untuk mengakses formulir pendaftaran, login peserta, dan halaman pengumuman. Jadwal resmi mengikuti informasi yang diterbitkan pihak madrasah.

Pedoman peserta didik

Tata Tertib Siswa

MTs Al-Muttaqiin PIR C III

Tekan setiap bagian untuk membaca aturan.

Disajikan berdasarkan dokumen “TATA TERTIB SISWA MTS AL-MUTTAQIIN PIR C III” yang diberikan.

01Aturan Umum
  1. Hadir sebelum pukul 07.15 WIB dan pulang sesuai jadwal yang berlaku.
  2. Keterlambatan kurang dari 5 menit diperbolehkan masuk kelas atau mengikuti pelajaran seizin guru piket.
  3. Jika tidak masuk karena sakit atau izin, siswa harus menyerahkan surat izin yang sah dari orang tua/wali pada hari itu juga.
  4. Kehadiran setiap semester sekurang-kurangnya 80% dari hari efektif madrasah untuk memenuhi syarat kenaikan kelas.
  5. Menyelesaikan tugas pembelajaran yang diberikan guru mata pelajaran.
  6. Jika meninggalkan madrasah sebelum jam belajar berakhir, siswa harus meminta izin kepada guru piket.
  7. Meminta izin kepada guru yang mengajar apabila akan meninggalkan kelas saat pelajaran.
  8. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dari jam pertama hingga terakhir sesuai jadwal.
  9. Melaksanakan aturan yang ditetapkan guru selama pembelajaran.
  10. Berada di kelas saat pelajaran dan di lingkungan madrasah saat istirahat, kecuali ada kegiatan di luar kelas/lingkungan.
  11. Mengikuti upacara, pentas seni, tadarus Al-Qur’an, dan salat Zuhur berjamaah di masjid setiap hari.
  12. Tidak memakai sepatu di dalam kelas.
  13. Tidak memakai sandal ketika keluar kelas kecuali saat akan salat.
  14. Jika tidak hadir, orang tua/wali menghubungi wali kelas; surat izin dapat dibawa saat siswa masuk kembali.
  15. Surat izin sakit dikumpulkan kepada wali kelas melalui sekretaris.
02Aturan Pakaian Seragam Madrasah
  1. Senin–Kamis: siswi memakai baju kurung putih lengan panjang dan rok biru; siswa memakai baju putih lengan pendek dan celana panjang biru. Jumat–Sabtu memakai seragam Pramuka/ekstrakurikuler. Saat olahraga memakai pakaian olahraga.
  2. Bersepatu hitam dan berkaus kaki putih tinggi sebetis, atau mengikuti jadwal yang ditetapkan.
  3. Seragam dan atribut mengikuti model madrasah. Siswa memakai kemeja lengan pendek, dasi, ikat pinggang hitam, dan celana yang tidak gombrong atau berujung pensil. Siswi memakai baju kurung dan rok panjang yang longgar.
  4. Seragam harus bersih dan rapi.
  5. Siswi wajib berkerudung dan memakai dalaman jilbab yang ditentukan/berlogo; siswa memakai peci hitam.
  6. Memakai atribut, nama, logo madrasah, dan atribut ekstrakurikuler sesuai ketentuan.
  7. Siswi memakai dalaman jilbab hitam dan legging/celana panjang dalaman sesuai aturan.
  8. Dalaman jilbab tidak mencolok (hitam/putih); dalaman baju berwarna netral.
  9. Siswi pada hari Jumat wajib memakai jilbab panjang, bukan pashmina atau jilbab kurung.
  10. Siswi yang mengikuti olahraga tidak boleh memakai jilbab kurung.
  11. Siswi memakai baju kurung 10 cm di bawah lutut dan tanpa nat.
  12. Siswa laki-laki dapat memakai kaus kaki semata kaki sesuai ketentuan dokumen madrasah.
03Aturan di Lingkungan Madrasah
  1. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
  2. Membuang sampah pada tempatnya.
  3. Petugas piket membersihkan kelas setiap hari.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat parkir sesuai lokasi yang ditentukan.
  5. Tidak mencorat-coret dinding atau meja belajar.
  6. Menjaga kelestarian tanaman madrasah.
  7. Tidak merusak sarana dan prasarana.
  8. Tidak memasuki kelas lain tanpa izin untuk menghindari kehilangan atau kerusakan barang.
04Etika, Estetika, dan Sopan Santun
  1. Menghormati kepala madrasah, guru, staf, serta menghargai sesama siswa.
  2. Berbicara, bertingkah laku, dan bersikap sopan santun kepada semua warga madrasah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya.
  4. Potongan rambut siswa maksimal 2 cm di atas dan 1 cm di belakang sesuai dokumen.
  5. Siswi tidak berdandan mencolok atau memakai perhiasan emas/perhiasan berharga, kecuali jam tangan.
  6. Siswa menjaga rambut pendek sesuai ketentuan; siswi menggunakan dalaman jilbab/ciput.
  7. Menjaga keamanan dan ketertiban saat di madrasah maupun sepulang madrasah.
  8. Mengendarai dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan lalu lintas.
  9. Menerapkan 3S: Senyum, Salam, Sapa.
  10. Siswa laki-laki tidak memakai gelang, cincin, kalung, atau perhiasan emas, kecuali jam tangan.
05Aturan Administrasi Madrasah
  1. Meminjam dan mengembalikan buku perpustakaan sesuai ketentuan.
  2. Memanfaatkan sarana dan prasarana secara benar sesuai kegunaannya.
  3. Proaktif dan kooperatif dalam melengkapi proses pendataan di madrasah.
06Larangan-larangan
  1. Melanggar kewajiban siswa.
  2. Meninggalkan madrasah sebelum kegiatan belajar selesai tanpa izin.
  3. Berkeliaran di luar kelas saat kegiatan belajar mengajar.
  4. Berteriak-teriak, membuat onar, atau menimbulkan kerusuhan.
  5. Bertato atau memalsukan dokumen administrasi madrasah.
  6. Menggunakan HP di kelas tanpa izin guru.
  7. Tidak mengumpulkan tugas atau tidak mengikuti apel/upacara.
  8. Terlambat mengikuti apel/kultum Jumat atau tidak mengikuti ekstrakurikuler.
  9. Berjambang, mewarnai rambut, mengikuti model rambut fashion, atau memanjangkan kuku.
  10. Menggunakan jeans, celana ketat/tembus pandang, pakaian pendek/terawang, kaus oblong, atau kaus partai.
  11. Memakai kutek, lipstik, dan alat kosmetik lainnya.
07Pelanggaran Berat
  1. Berpacaran.
  2. Membawa senjata tajam/api atau benda lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  3. Berkelahi, tawuran, melakukan tindakan anarkis, atau membully.
  4. Merokok.
  5. Berjudi atau melakukan hal yang diindikasikan sebagai perjudian.
  6. Mengambil barang milik madrasah atau teman.
  7. Merusak sarana madrasah atau melakukan premanisme.
  8. Melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap kehormatan dan martabat orang lain.
  9. Membawa bahan bacaan, video, atau HP yang memuat pornografi.
  10. Membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan narkoba maupun minuman keras.
  11. Membobol aplikasi ujian.
  12. Melakukan pelecehan seksual atau perbuatan tidak senonoh.
  13. Menikah dan/atau hamil.
  14. Melakukan tindakan kriminal atau bergabung dengan geng motor/kelompok kriminal.
08Sanksi-sanksi

Jika siswa tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan, madrasah dapat memberikan sanksi secara bertahap berupa:

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali dan perjanjian bermeterai.
  4. Skorsing atau tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat.
09Mekanisme Penanganan Kasus

Penanganan pelanggaran tata tertib

  1. Peringatan lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali dan perjanjian bermeterai.
  4. Skorsing.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari madrasah dengan tidak hormat.
  • Guru/staf dapat memberi peringatan lisan dan melaporkan pelanggaran kepada wali kelas, guru BP/BK, wakamad, atau kamad.
  • Kepala madrasah dan wakilnya berwenang memberi peringatan, melakukan penindakan langsung, dan menetapkan skor/sanksi pelanggaran.
  • Peringatan tertulis disertai data pelanggaran. Pemanggilan orang tua/wali dilakukan oleh wali kelas, wakamad, atau BP/BK dan diketahui kepala madrasah.
  • Sanksi berat diterapkan setelah proses pembahasan/rapat dewan guru sesuai ketentuan madrasah.
  • Guru BK dapat bekerja sama dengan wali kelas untuk pembinaan serta pemeriksaan terkait rambut, pakaian, atau atribut.

Penanganan kasus pribadi: kasus yang bukan pelanggaran tata tertib ditangani oleh wali kelas, guru BP/BK, dan orang tua/wali peserta didik.

Isi tata tertib pada portal disajikan agar mudah dibaca. Untuk penafsiran dan pelaksanaan, ikuti dokumen resmi serta keputusan pihak madrasah.
Orang Tua/Wali........................
Peserta Didik........................
Mengetahui, Kepala MadrasahSUBHAN, S.Pd.I